Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan
Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.
Sebab-sebab PHK
1. melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan
barang dan/atau uang milik perusahaan;
2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan
sehingga merugikan perusahaan;
3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan,
memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
dilingkungan kerja;
4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian
dilingkungan kerja;
5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau
mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan
dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang
seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan
perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jenis-jenis phk
Menurut Mangkuprawira Pemutusan
Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan
pemutusan hubungan kerja permanen.
Pemutusan
Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan
pemberhentian sementara.
– Sementara tidak bekerja
Terkadang
para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya
bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan
rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau
cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan
dan memiliki aturan masing-masing.
– Pemberhentian sementara
Berbeda
dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal
perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter
dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus
bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan
melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
Pemutusan
Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
– Atrisi atau pemberhentian tetap
seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun,
atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja individual, bukan oleh
perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan
pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini
mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
– Terminasi adalah istilah luas yang
mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu.
Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena
faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi.
Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan
pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena
dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan sukses.
– Kematian dalam pengertian pada karyawan
usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait dengan
investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi,
orientasi, dan pelatihan.
Dapat
disimpulkan jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah:
–
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara.
PHK
sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan
dengan tujuan yang jelas.
–
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen.
PHK
permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak yang Habis,
Pensiun, Kehendak Perusahaan.
Prosedur pemberhentian phk
Prosedurnya :
- Musyawarah karyawan dg pimpinan perusahaan
- Musyawarah pimpinan serikat buruh dg pimpinan
perusahaan
- Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan
perusahaan, dan P4D
- Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan
perusahaan, dan P4P
- Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan
Negeri.
P4D = panitia
penyelesaian perselisihan perburuhan daerah
Alasan phk dilakukan
Secara umum ada 2 alasan terjadinya
pemberhentian pegawai yaitu alasan yang berasal dari perusahaan maupun dari
pegawai yang bersangkutan tersebut.
Keinginan
Perusahaan. :
- Tidak cakap dalam masa percobaan.
- Kemangkiran dan ketidak cakapan.
- Penahanan karyawan oleh alat negara.
- Sakit yang berkepanjangan.
- Usia lanjut dan pengurangan tenaga kerja.
Keinginan
Karyawan.
- Ketidak tepatan dalam pemberian tugas
- Menolak pimpinan baru.
- Sebab-sebab pribadi lainnya
Adapun alasan lain pemberhentian pegawai oleh
perusahaan maupun secara pribadi oleh pegawai(mengundurkan diri) sebagai
berikut :
1. Undang-undang.
2. Keinginan perusahaan.
3. Keinginan karyawan.
4. Pensiun.
5. Kontrak kerja berakhir.
6. Kesehatan karyawan.
7. Meninggal dunia.
8.
Perusahaan dilikuidasi.
Hak-hak karyawan setelah pemberhentian
1.
Uang Pesangon
Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang
di-PHK oleh perusahaan
2.
Uang Penghargaan Masa
Kerja (UPMK)
Karyawan yang berhak mendapat
kompensasi ini adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang
mengajukan permohonan PHK ke pengadilan.
3. Uang Penggantian Hak
Kompensasi karyawan ini berlaku untuk semua semua
jenis PHK di atas.
4.
Uang pisah
Kompensasi ini khusus untuk PHK
yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan
yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut
tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2
kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri.
5.
Upah Proses
Kompensasi ini timbul karena
proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada
putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan
pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih
bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan
tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.
Konsekuensi phk
Dengan adanya pemberhentian karyawan
tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri.
Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak
dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya.
Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat
memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan
yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada
tingkat dianggap cukup.
Membuat
perekonomian karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran
di masyarakat.
Sumber :
https://www.gadjian.com/blog/2019/09/26/jenis-kompensasi-phk-yang-wajib-diberikan-perusahaan-ke-karyawan/
http://www.hukumtenagakerja.com/pemutusan-hubungan-kerja/sebab-sebab-terjadinya-pemutusan-hubungan-kerja/
http://www.hukumtenagakerja.com/pemutusan-hubungan-kerja/sebab-sebab-terjadinya-pemutusan-hubungan-kerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar