Kamis, 09 Januari 2020

Pemutusan Hubungan Kerja


Pemutusan Hubungan Kerja 
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.

Sebab-sebab PHK
1.      melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2.      memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3.     mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4.      melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5.  menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
6.    membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7.   dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8.     dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
9.     membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
10.  melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jenis-jenis phk
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
 Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
–          Sementara tidak bekerja
Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing.
–          Pemberhentian sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
–  Atrisi atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
–  Terminasi adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan sukses.
– Kematian dalam pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.
Dapat disimpulkan jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah:
– Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara.
PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas.
– Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen.
PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak yang Habis, Pensiun, Kehendak Perusahaan.
Prosedur pemberhentian phk
Prosedurnya :
  1. Musyawarah karyawan dg pimpinan perusahaan
  2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dg pimpinan perusahaan
  3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
  4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
  5. Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
P4D = panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah

Alasan phk dilakukan
Secara umum ada 2 alasan terjadinya pemberhentian pegawai yaitu alasan yang berasal dari perusahaan maupun dari pegawai yang bersangkutan tersebut.
      Keinginan Perusahaan. :
  • Tidak cakap dalam masa percobaan.
  •   Kemangkiran dan ketidak cakapan.
  • Penahanan karyawan oleh alat negara.
  •  Sakit yang berkepanjangan.
  •  Usia lanjut dan pengurangan tenaga kerja.
     Keinginan Karyawan.
  • Ketidak tepatan dalam pemberian tugas
  • Menolak pimpinan baru.
  • Sebab-sebab pribadi lainnya
Adapun alasan lain pemberhentian pegawai oleh perusahaan maupun secara pribadi oleh pegawai(mengundurkan diri) sebagai berikut :
1. Undang-undang.
2. Keinginan perusahaan.
3. Keinginan karyawan.
4. Pensiun.
5. Kontrak kerja berakhir.
6. Kesehatan karyawan.
7. Meninggal dunia.
 8. Perusahaan dilikuidasi.

Hak-hak karyawan setelah pemberhentian
1.      Uang Pesangon
Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan
2.      Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Karyawan yang berhak mendapat kompensasi ini adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dan karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke pengadilan.
3.      Uang Penggantian Hak
Kompensasi karyawan ini berlaku untuk semua semua jenis PHK di atas. 
4.      Uang pisah
Kompensasi ini khusus untuk PHK yang disebakan karyawan resign atas kemauan sendiri. Karyawan yang diberhentkan perusahaan karena mangkir dari kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali oleh pengusaha, juga termasuk PHK atas dasar karyawan mengundurkan diri.
5.      Upah Proses
Kompensasi ini timbul karena proses PHK oleh pengusaha. Sebelum ada putusan PHI mengenai penetapan PHK, sesuai Pasal 155 ayat (2), pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan dan tidak pula melakukan skorsing, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.

Konsekuensi phk
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri.  Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya.  Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
Membuat perekonomian karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran di masyarakat.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar