ANTITRUST LAW DI NEGARA AMERIKA
Amerika merupakan
negara pertama yang telah membuat undang - undang larangan persaingan usaha
tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon
undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk
dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Bahkan ada
beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli
Amerika. Berkaitan dengan hal tersebut, faktor-faktor apa sajakah yang melatar
belakangi lahirnya antitrust law di Negara Amerika.
A. PENDAHULUAN
Monopoli, secara
harfiah berarti bahwa adanya satu penjual dengan banyak pembeli. Ini adalah
suatu definisi yang dapat menyesatkan, sebab kekuatan monopoli (monopoly power)
dapat dicapai melalui beragam cara, seperti menyingkirkan pesaing melalui praktek-
praktek bisnis yang curang (unfair bisnis practices), persekongkolan untuk
menetapkan harga(price fixing) melalui kartel, menetapakan makanisme yang
menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan
terbentuknya integrasi baik secara horizontal dan vertical.
Pada kondisi pasar yang diwarnai oleh
monopoli ini maka dampak negative yang timbul adalah:
1. Monopoli membuat konsumentidak mempunyai
kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keingan mereka.
2. Monopoli membuat posisi konsumen menadi
rentan di hadapan produsen.
3. Monopoli juga berpotensi menghambat inovasi
teknologi dan proses produksi.
B. PEMBAHASAN
Antitrust law di
Amerika ini mempunyai latar belakang dalam “ kelahirannya “ yang mana ada
beberapa faktor yang menjadi “ pendorong “ dalam lahirnya antitrust tersebut,
antara lain :
1. FAKTOR FILOSOFIS
Latar belakang Amerika yang merupakan negara liberal kapitalis yang
mengagungkan kebebasan bagi setiap orang untuk berusaha dan bersaing untuk
mendapatkan kemakmuran. Negara akan turun tangan pada saat negara melihat
ketimpangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi di masyarakatnya, dan ini akan
berhubungan dengan lahirnya sebuah aturan main dalam bidang ekonomi yang
kemudian dikenal dengan nama “antitrust law“ atau hukum antimonopoli yang kita
kenal sekarang ini.
Congress melihat bahwa antitrust law merupakan Magna Carta bagi free
enterprise untuk menjaga kebebasan ekonomi dan istem free enterprise atau
seperti Bill Of Right bagi HAM dalam rangka melindung kebebasan pribadi yang
sangat fundamental.
Secara filosofis,
perlu adanya sebuah antitrust law yang menjadi batas sekaligus wasit bagi
kegiatan perekonomian di Amerika sebagai negara yang mengagungkan kebebasan
berusaha bagi warganya.
2. FAKTOR
EKONOMI
Pada masa ini, banyak terjadi praktek – praktek bisnis yang curang (
unfair business practices ), persekongkolan untuk menetapkan harga ( price
fixing ) melalui kartel, menetapkan mekanisme yang menghalangi terbentuknya
kompetisi, menciptakan barrier to entry dan terbentuknya integrasi horisontal
dan vertikal.
Maka dengan dilatar – belakangi oleh kondisi perekonomian yang diwarnai
oleh persaingan usaha tidak sehat ini Amerka mengeluarkan aturan main dalam
perekonomian yang kemudian dikenal dengan nama antitrust law, yang
merupakan undang -undang anti monopoli yang tertua didunia.
3. FAKTOR POLITIK
Dilihat dari perkembangan yang ada mengenai antitrust law di Amerika ini,
penulis tidak menemukan adanya konspirasi politik dalam pembuatannya. Hal
ini disebabkan fitur unik yang dimiliki oleh hukum-hukum Eropa, yang mana
Amerika juga terkena “imbasnya”.
Sehingga dari pembentukan antitrust law
di Amerikapun tidakterpengaruh oleh faktor politik, melainkan murni dari adanya
penyalahgunaan kebebasan berusaha dan bersaing dalam kegiatan ekonomi oleh para
pelaku dunia usaha pada saat itu.
Di Amerika mempunyai
antitrust law terdiri dari 5 Undang-Undang yaitu :
A. Act to Protect Trade and Commerce
Againts Unlawful Restrains and Monopolies
Undang-undang ini diprakasai oleh
senator John Sherman pada tahun1980,beliau mengajukan sebuah “aturan main dalam
bidang bisnis“ sebagai reaksi atas meluasnya kartelisasi dan monopolisasi dalam
ekonomi Amerika. Dikemudian hari Act to Protect Trade and Commerce
Againts Unlawful Restrains and Monopolies ini kenal dengan nama Sherman
Act 1890.
B. Act to Supplement Laws Against Unlawful
Restraints and Monopollies and for other Purposes.
Setelah Sherman Act 1890,congress
Amerika dengan dipelopori oleh Henry De Lamar Clayton pada 1914 kembali
mengesahkan Act to Supplement Laws Against Unlawful Restraints and Monopollies
and for other Purposes sebagai pelengkap (supplement) guna
menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Sherman Act yang dianggap tidak cukup
efektif untuk menjerat pelaku usaha yang bersaing tidak sehat. Sehubungan
dengan senator Henry De Lamar Clayton sebagai pelopor antitrust law,
dikenal dengan nama Clayton Act 1914.
C. Act to Create a Federal Trade
Commision, to Define its Powers and Duties, and for Other Purposes.
Pada
tahun yang sama ( 1914 ) yang dikeluarkan congress adalah Act to Create a
Federal Trade Commision, to Define its Powers and Duties, and for Other
Purposes atau yang lebih dikenal dengan sebutan The Federal Trade
Commission Act 1914.
Undang-undang ini
menyebutkan bahwa Komosi Perdagangan Federal (FTC) adalah suatu badan yang
diberi wewenang baik untuk melakukan investigasi maupun untuk menangani
kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan antitrust law.
D. Robinson-Patman Act
Robinson-Patman Act yang diundangkan pada 1936 untuk memperkuat argumentasi
di seputar pelanggaran atas diskriminasi harga, didalam Clayton Act 1914. Jadi
Robinson-Patman untuk menyempurnakan Clayton 1914 hanya pada pasal 2 Clayton
Act mengatur diskriminasi harga.
E. Celler-Kefauver Antimerger Act.
Pada perkembangannya, kegiatan ekonomi di amerika mengalami perkembangan
pesat dan pelaku usaha makin “ pintar “ untuk mengelabuhi antitrust yang ada.
Celler-Kefaufer antimerger Act juga melarang merger, baik antara perusahaan –
perusahaan yang bersaing ( horizontal ) maupun antara pemasok dan pengguna (
vertical ), UU yang baru ini rupanya cukup efektif untuk mencegah penggabungan
usaha secara horizontal maupun vertikal.
Contoh :
- Amerika Serikat v. US Steel Corporation (1920)
*
Merger dari Beberapa Kompetitor: Aktual atau Potensial (Mergers of
Competitors: Actual and Potential).
*
US Steel melalui kombinasi atau akuisisi dan pertumbuhan internal, berubah
menjadi perusahaan baja terbesar di Amerika Serikat dengan memasok 80-90%
produksi nasional.
*
Pengadilan, menggunakan dua bagian rule of reason menetapkan bahwa US
Steel tidak melanggar Sherman Act, mengingat perusahaan ini berhasil berevolusi
meningkatkan diri dan bukan dalam kerangka memonopoli industri. Kedua, mereka
sepakat bahwa US Steel tidak memonopoli dan tidak memainkan kekuatan pasarnya
untuk merugikan masyarakat.
- Brown Shoe v. Amerika Serikat (1962)
*
Merger dari Beberapa Kompetitor: Aktual atau Potensial (Mergers of
Competitors: Actual and Potential).
*
Brown Shoe adalah manufaktur sepatu nomor 4 besar dengan 4% dari total produksi
sepatu. Brown mengajukan proposal merger dengan Kinney, peritel terbesar di
Amerika Serikat dengan 1,2% dari total penjualan ritel nasional, dan 0,5% dari
produksi sepatu nasional.
*
Pengadilan memutuskan walau market share yang dimiliki masing-masing
manufaktur dan peritel ini tidak terlalu signifikan untuk merger, di beberapa
kota kecil di mana ada toko Brown dan Kinney, merger akan mereduksi kompetisi.
Untuk itu merger dinyatakan ilegal. Merger ini akan mengarah ke reduksi
kompetisi di dalam “economically significant submarket”, sebuah istilah yang
kemudian dikenal dalam putusan-putusan mendatang.
*
Hanya karena 30 kota di mana gabungan market share Kinney dan Brown
melampaui 20%, dan di 6 kota melampaui 40%, merger dari 1000 toko adalah
tindakan buru-buru. Walau demikian ini adalah keputusan pengadilan yang buruk.
- Interstate Circuit v. Amerika Serikat (1939)
* Interstate
Circuit dan Texas Consolidated Theatres memiliki dan mengoperasikan
sejumlah bioskop di daerahnya. Manajer di bioskop itu meminta semua distributor
film (dalam kontrak) tak membolehkan penjualan tiket premier kelas A seharga di
bawah 25 sen per penonton. Selain itu, premier dari film kelas A ini tak boleh
melebihi 40 sen. Sebelumnya, hampir setiap tiket film tayang kedua dijual
seharga 15 sen saja, dan biasanya juga tayang premier diputar bundling dengan
film tidak laku di hari biasa.
*
Semenjak Interstate meminta kontrak ini bersamaan dengan saat dia menaikkan
harga tiket, maka hal ini dikategorikan langsung sebagai konspirasi terhadap
pengekangan perdagangan. Dengan menekan semua distributor untuk menandatangani
persetujuan atas skema harga ini, Interstate memiliki kekuatan pasar di
daerahnya. Selanjutnya, telah jelas bahwa distributor di daerah itu setuju
untuk memonopoli film premier karena adalah suatu kesengajaan jika kedelapan
distributor utama secara serentak menetapkan aturan main yang sama ke semua
bioskop.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G.
Nusantara. Et All. 1999. Analisa dan Perbandingnan UU Antimonopoli. Jakarta:
Media Komputindo
Achmad Ali.2002. Menguak
Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung
Arie Siswanto. 2002. Hukum
Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, Et
All. Tanpa Tahun. Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya Di
Indonesia. Jakarta: Elips
David M Trubek dalam
Afifah Kusumadara. 2005. Diktat Kuliah Peranan Hukum Dalam
Pembangunan Ekonomi: Max Weber on Law The Rise of Capitalism. Malang:
Pasca Sarjana
Sultan Remi Sjahdeini.
2002. Jurnal Hukum Bisnis: Latar Belakang, Searah dan Tujuan UU
Larangan Monopoli, Volume 19: Mei-Juni 2002
Colombia Encyclopedia,
Sixth Edition, Clayton Antitrust Act.
www.google.com. Diakses Minggu 28 Februari
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar