Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran
akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang
perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor
pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Dari sinilah ciri khas HaKI sebagai hak privat
(private rights) seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak . hak eksklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (investor,pencipta, pendesain dan sebagainya ) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya kreativitasnya dan agar orang
lain terpengaruh untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar .
Jenis-Jenis HKI :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu
tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca
yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan
pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan
dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus
ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang
diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
- Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002: Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak
cipta adalah hak khusus bagi penciptamaupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat
orang lain.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
- Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan
oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).
Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Dijadikan milik negara
- Perjanjian
Ciptaan yang dilindungi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Prinsip Ekonomi
Prinsip Keadilan
Prinsip Kebudayaan
Prinsip Sosial
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya
cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu
pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang
tersebut meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
- Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain
untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ciptaan tari (koreografi),
ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara
atau bunyi.
- Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya
diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
- Seni batik, arsitektur, peta,
sinematografi, dan fotografi.
- Program komputer, terjemahan,
tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi
karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada
ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan
baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta
untuk karya sebagai berikut:
- Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Putusan pengadilan dan
penetapan hakim.
- Pidato kenegaraan pidato
pejabat pemerintah.
- Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
- Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC
tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan
sebagai berikut:
- Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal,
perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai
dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka
waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak
memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lainnya.
- Ciptaan tari (koreografi).
- Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
- Ciptan lagu atau musik dengan
atau tanpa teks.
- Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat
tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai
berikut:
- Karya pertunjukan seperti
musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran
antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman
radio.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
- Peta
- Karya sinematografi, karya
rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
- Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu
tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas
ciptaan:
- Karya fotografi.
- Program komputer atau komputer
program.
- Saduran dan penyusunan bunga rampai.
- Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain
seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya
semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai
tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan
adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak
mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan
sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan
pendaftaran.
- Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain
tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang
tanpa persetujuannya:
- Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptaan itu.
- Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya.
- Mengganti atau mengubah judul
ciptaan.
- Mengubah isi ciptaan.
. 2. Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights)
Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Merk (TradeMark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa.
Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Informasi rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik
lainnya.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan
hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
karyanya.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan
dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu
karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995
tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997
tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini
merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar