SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI
Arinda
Saputri (21216075)
Fachrudin Adi Susilo (22216433)
Wisnu Adha (27216687)
Kelas
: 2EB08
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
Pengertian dan Fungsi Koperasi
Pengertian Koperasi
adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri
dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Fungsi
koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki peran dan fungsi tertentu begitujuga dengan koperasi.
Koperasi memiliki fungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam rangka untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas kehidupan setiap anggota koperasi dan masyarakat
- Mengembangkan kemampuan, potensi dan meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi anggota koperasi khususnya dan masyarakat
pada umumnya
- Berusaha mengembangkan dan mewujudkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan
- Memperkuat sektor perekonomian rakyat Indonesia
sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
Struktur organisasi dan kedudukan
tertinggi
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa
rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya,
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan
pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam
Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan
kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada
berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak
dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak
pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki
kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian
mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota
menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya
secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh
pengurus.
Sumber Modal
Modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal
Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan
Pokok
adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan
Wajib
adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana
Cadangan
cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
4.Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut :
·
Anggota dan calon anggota.
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah.
Pembagian Hasil Kelola Koperasi
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Sedangkan
dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan,
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.)
SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.)
SHU anggota dibayar secara tunai.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
Ø Koperasi
Konsumsi
Ø Koperasi
Jasa
Ø Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø Koperasi
Primer
Ø Koperasi
Sekunder
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer seperti koperasi pusat, gabungan koperasi, induk koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Ø Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Ø Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Ø Koperasi
Konsumsi
Ø Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Ø Koperasi
Unit Desa (KUD)
Ø Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Perbedaan
Koperasi dan UKM
Pengertian
Koperasi : adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri
dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Pengertian UKM:
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha
berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000,
belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan
usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut
Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat
berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu
dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kelebihan Usaha Kecil
dibandingkan dengan Usaha Besar adalah Inovasi Kebanyakan dalam usaha
kecil dan menengah menggunakan strategi tersendiri dengan membuat produk yang
unik dan khas untuk menarik pelanggan menggunakan produk dari usaha kecil
menengah tersebut. Suatu produk yang ingin dipasarkan harus mempunyai daya
tarik bagi pelanggan dan dapat bersaing dengan menengah besar dengan kualitas
yang dihasilkan produk tersebut dan cara pengelolaan.
Penggunaan modal juga tidak
terlalu besar dalam usaha kecil menengah. Usaha kecil berhubungan dengan
penjual dan pembeli serta usaha kecil menengah ini pun lebih fleksibel dalam
barang-barang yang cepat atau kurang laku.
Perbedaan
antara koperasi dan UKM:
1. Keanggotaan
·
Koperasi keanggotaannya terbuka untuk
semua pemakai jasa koperasi.
·
UKM keanggotaannya terbuka untuk semua
penanam modal.
2. Modal
·
Koperasi jumlahnya kecil, pemasukan
modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi.
·
UKM penambahan modal sesuai dengan
penanaman modal yang diperlukan.
3. Pemilik
·
Pemakai koperasi adalah pemilik
koperasi.
·
UKM penanam modal adalah pemilik usaha.
4. Pengawasan
·
Koperasi berada pada anggota atas dasar
yang adil dan sama.
· UKM berada sebanding
dengan modal yang ditanamkan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar