TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA
NAMA : ARINDA SAPUTRI
KELAS : 1EB02
NPM : 21216075
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI
Pengertian
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional
sudah lama terjadi namun dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan
politik baru dirasakan beberapa tahun terakhir ini. Perdagangan internasional
pun turut mendorong Industrialisasi transportasi globalisasi, dan kehadiran
perusahaan multinasional.
Faktor-faktor
- 1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
- 2. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan Negara.
- 3. Adanya perbedaan kemampuan kepuasan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
- 4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut
- 5. Adanya perbedaaan kekayaan sumber daya alam, iklim, tenaga kerja,budaya dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatsan produksi
- 6. Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
Jenis perdagangan :
Perdagangan Bebas.
kebijakan perdagangan
bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam
perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan
ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus
globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya
lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara.
Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan
oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi.
Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
- 1. Dapat mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
- 2. Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
- 3. Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
- 4. Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
- 5. Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.
Saat ini perdagangan
bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan
tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan
tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi
negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh organisasi
perdagangan bebas diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan bebas untuk
negara di kawasan Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan bebas untuk
negara-negara di kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi perdagangan bebas
untuk negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).
2. Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan
proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam
negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara
membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.
Alasan negara
menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:
- Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena merek memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang
- Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
- . . Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
- . Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan proteksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
- . Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan.
Kelemahan :
1.
Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya
barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri
dalam negeri mengalami kerugian besar.
2.
Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
3.
Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh
perdagangan bebas.
4.
Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian
negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.
5.
Pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang
lebih maju
6.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bermunculan
Kelebihan
:
1.
Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara
kuantitas dan kualitas
2.
Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan
pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
3.
Menambahkan devisa Indonesia melalui bea masuk dan biaya lain
atas ekspor dan impor.
4.
Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologidi
Indonesia, terutama dalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi
baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang
singkat.
5.
Melalui impor, kebutuhan di Indonesia dapat terpenuhi.
6.
Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
Peran
di Indonesia
Melalui perdagangan Internasional Indonesia
memiliki peranan penting untuk melakukan transaksi ke antar Negara, sebab
Indonesia memiliki segudang Sumber Daya Alam serta kekayaan yang tertimbum
didalamnya meski Indonesia masuk dalam peringkat Negara yang berkembang. Oleh
sebab itu, negara-negara selain Indonesia juga sangat bergantung kepada Negara
Indonesia karena kebutuhan dimasing-masing negara tersebut dapat terpenuhi
kebutuhannya melalui ekspor dan impor. Maka dari itu perdagangan semacam ini
sangat sekali dibutuhkan meski memiliki kelemahan dan kelebihannya
masing-masing.
Contoh Kasus :
Kementerian Perdagangan
(Kemendag) menegaskan kasus impor udang antara Indonesia dan Amerika Serikat
(AS) bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO), melainkan isu perdagangan di tingkat bilateral.
Kabid Media Massa dan
Publikasi Kemendag Mudo Supriyanto meluruskan berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, bakal segera mempresentasikan argumen
Republik Indonesia (RI) atas investigasi impor udang yang diajukan Amerika
Serikat (AS) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut Mudo, Mendag Gita Wirjawan
tidak menyebutkan kasus ini telah sampai ke tahap penyelesaian oleh Badan
Penyelesaian Sengketa WTO. "Sebagai catatan kasus udang antara
Indonesia-AS bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di WTO, melainkan isu
perdagangan di tingkat bilateral," jelas Mudo, Selasa (19//2/2013).
"Dalam 'trade
remedies', setiap negara termasuk Indonesia berhak melakukan tuduhan, baik itu
subsidi maupun dumping dan safeguard kepada negara atau perusahaan
pengekspor,".
Menurut Mudo, dalam kasus ini, the Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) yang merupakan salah satu industri pengolahan udang di AS mengirimkan surat kepada pemerintah Amerika Serikat US Department of Commerce dan US International Trade Commission pada 28 Desember 2012.
Menurut Mudo, dalam kasus ini, the Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) yang merupakan salah satu industri pengolahan udang di AS mengirimkan surat kepada pemerintah Amerika Serikat US Department of Commerce dan US International Trade Commission pada 28 Desember 2012.
Masalah impor ini dimulai ketika
COGSI meminta pemerintah AS untuk melakukan penyelidikan terhadap 7 negara
pengekspor udang beku ke AS, yaitu China, India, Indonesia, Vietnam, Malaysia,
Thailand dan Ekuador.
Penyelidikan ini dilakukan
karena adanya indikasi bahwa pemerintah 7 negara pengekspor tersebut telah
memberikan subsidi kepada industri udang mereka masing-masing yang berakibat
industri udang di AS menjadi tidak kompetitif.
Menurut Undang Undang di AS,
jika industri domestik meminta pemerintah AS untuk menyelidiki kasus trade
remedies seperti safeguard, dumping, subsidi maka pemerintah AS berkewajiban
untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Yang jelas untuk kasus udang
ini menurut Mendag pihaknya tengah menunjuk konsultasi hukum dari luar negeri.
"Kami akan masukkan presentasi, karena argumen lagi dikemas dengan
memberdayakan konsultasi hukum dari internasional," kata dia, Jumat
(15/2/2013).
Gita mengungkapkan, argumen tersebut akan dipersiapkan untuk menjawab delapan poin yang dialegasikan oleh AS.
Gita mengungkapkan, argumen tersebut akan dipersiapkan untuk menjawab delapan poin yang dialegasikan oleh AS.
"Ini kan alegasinya datang
dari asosiasi di Teluk Meksiko, tapi ada beberapa asosiasi lain di AS yang
mendukung pandangan serta mengambil sikap konsisten dengan kita," jelasnya.
Pada 2011, pemerintah AS telah menurunkan impor udang asal China 8,4% (year on year) menjadi US$ 153,7 juta. Berbeda dari China, ekspor udang Indonesia ke AS justru naik dalam kurun tiga tahun terakhir.
Pada 2011, pemerintah AS telah menurunkan impor udang asal China 8,4% (year on year) menjadi US$ 153,7 juta. Berbeda dari China, ekspor udang Indonesia ke AS justru naik dalam kurun tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS), ekspor udang Indonesia ke AS pada 2011 sebesar US$ 515,5 juta,
naik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar US$ 353,7 juta. Sementara nilai ekspor
di 2009 sebesar US$ 330,2 juta. (Nur)
DAFTAR PUSTAKA
Aprilia, dkk. [Tanpa Tahun]. Ilmu Pengetahuan Sosial . Solo: Dina
Mandiri.
Kurnia, Anwar.2007. IPS Terpadu SMP/MTs Kelas IX.Jakarta: Yudhistira.
Sutarto, dkk. 2008. IPS
untuk SMP/MTs Kelas IX . Jakarta: Pusat Perbukuan.
Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi
Kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sukirno, Sadono. 2010. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi
Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Winardi, 1998, Pengantar Ilmu Ekonomi, Edisi IV.
Bandung:
Tarsito

Tidak ada komentar:
Posting Komentar