Minggu, 14 Mei 2017

Peran Perdagangan Luar Negeri di Indonesia

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA




NAMA : ARINDA SAPUTRI
KELAS : 1EB02
NPM : 21216075

UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI


Pengertian
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional sudah lama terjadi namun dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa tahun terakhir ini. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi transportasi globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. 

Faktor-faktor
  • 1.    Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  • 2.    Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan Negara.
  • 3.     Adanya perbedaan kemampuan kepuasan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
  • 4.     Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut
  • 5.     Adanya perbedaaan kekayaan sumber daya alam, iklim, tenaga kerja,budaya dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatsan produksi
  • 6.     Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.


Jenis perdagangan :
             Perdagangan Bebas.

kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
  • 1.     Dapat mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
  • 2.     Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
  • 3.     Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
  • 4.     Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
  • 5.     Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.

Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh organisasi perdagangan bebas diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara di kawasan Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).

2.       Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.

Alasan negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:

  •    Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena merek memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang
  •     Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
  • .   .  Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  • .     Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan proteksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
  • .     Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan.


Kelemahan :
1.      Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
2.      Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
3.      Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
4.      Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.
5.      Pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju
6.      Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bermunculan
Kelebihan :
1.      Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas
2.      Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
3.      Menambahkan devisa Indonesia melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
4.      Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologidi Indonesia, terutama dalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
5.      Melalui impor, kebutuhan di Indonesia dapat terpenuhi.
6.      Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.

Peran di Indonesia
Melalui perdagangan Internasional Indonesia memiliki peranan penting untuk melakukan transaksi ke antar Negara, sebab Indonesia memiliki segudang Sumber Daya Alam serta kekayaan yang tertimbum didalamnya meski Indonesia masuk dalam peringkat Negara yang berkembang. Oleh sebab itu, negara-negara selain Indonesia juga sangat bergantung kepada Negara Indonesia karena kebutuhan dimasing-masing negara tersebut dapat terpenuhi kebutuhannya melalui ekspor dan impor. Maka dari itu perdagangan semacam ini sangat sekali dibutuhkan meski memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing.
Contoh Kasus :
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kasus impor udang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), melainkan isu perdagangan di tingkat bilateral.
Kabid Media Massa dan Publikasi Kemendag Mudo Supriyanto meluruskan berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, bakal segera mempresentasikan argumen Republik Indonesia (RI) atas investigasi impor udang yang diajukan Amerika Serikat (AS) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut Mudo, Mendag Gita Wirjawan tidak menyebutkan kasus ini telah sampai ke tahap penyelesaian oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO. "Sebagai catatan kasus udang antara Indonesia-AS bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di WTO, melainkan isu perdagangan di tingkat bilateral," jelas Mudo, Selasa (19//2/2013).
"Dalam 'trade remedies', setiap negara termasuk Indonesia berhak melakukan tuduhan, baik itu subsidi maupun dumping dan safeguard kepada negara atau perusahaan pengekspor,".

Menurut Mudo, dalam kasus ini, the Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) yang merupakan salah satu industri pengolahan udang di AS mengirimkan surat kepada pemerintah Amerika Serikat US Department of Commerce dan US International Trade Commission pada 28 Desember 2012.
Masalah impor ini dimulai ketika COGSI meminta pemerintah AS untuk melakukan penyelidikan terhadap 7 negara pengekspor udang beku ke AS, yaitu China, India, Indonesia, Vietnam, Malaysia, Thailand dan Ekuador.
Penyelidikan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa pemerintah 7 negara pengekspor tersebut telah memberikan subsidi kepada industri udang mereka masing-masing yang berakibat industri udang di AS menjadi tidak kompetitif.
Menurut Undang Undang di AS, jika industri domestik meminta pemerintah AS untuk menyelidiki kasus trade remedies seperti safeguard, dumping, subsidi maka pemerintah AS berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Yang jelas untuk kasus udang ini menurut Mendag pihaknya tengah menunjuk konsultasi hukum dari luar negeri. "Kami akan masukkan presentasi, karena argumen lagi dikemas dengan memberdayakan konsultasi hukum dari internasional," kata dia, Jumat (15/2/2013).
Gita mengungkapkan, argumen tersebut akan dipersiapkan untuk menjawab delapan poin yang dialegasikan oleh AS.
"Ini kan alegasinya datang dari asosiasi di Teluk Meksiko, tapi ada beberapa asosiasi lain di AS yang mendukung pandangan serta mengambil sikap konsisten dengan kita," jelasnya.
Pada 2011, pemerintah AS telah menurunkan impor udang asal China 8,4% (year on year) menjadi US$ 153,7 juta. Berbeda dari China, ekspor udang Indonesia ke AS justru naik dalam kurun tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor udang Indonesia ke AS pada 2011 sebesar US$ 515,5 juta, naik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar US$ 353,7 juta. Sementara nilai ekspor di 2009 sebesar US$ 330,2 juta. (Nur)


DAFTAR PUSTAKA
Aprilia, dkk. [Tanpa Tahun]. Ilmu Pengetahuan Sosial . Solo: Dina Mandiri. 
Kurnia, Anwar.2007. IPS Terpadu SMP/MTs Kelas IX.Jakarta: Yudhistira. 
Sutarto, dkk. 2008. IPS untuk SMP/MTs Kelas IX . Jakarta: Pusat Perbukuan.
Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sukirno, Sadono.  2010. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Winardi, 1998, Pengantar Ilmu Ekonomi, Edisi IV. Bandung:
Tarsito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar