Macam-macam
dan
Bentuk-bentuk usaha
Nama :
Arinda Saputri
Npm/Kelas : 21216075/1EB02
Tugas
: Pengantar Bisnis
Jurusan
Akuntansi
Universitas Gunadarma
A. Macam-macam Usaha beserta penjelasannya
:
1.
Usaha Jasa
Jasa yaitu pelayanan jasa atau menjual jasa
yg didirikan oleh seseorang/perkelompok untuk kegiatan utama/pokok.
Contoh : gojek, gojek saat ini sudah menjadi kebutuhan jasa dilapisan
kalangan masyarakat. Dengan menjual jasa nya. Perusahaan gojek ini membuat
anggota dengan merekrut siapa saja yang ingin bergabung dengan menghasilkan
jasa.
2.
Usaha Dagang
Dagang yaitu perusahaan yg kegiatan
utama/pokok melakukan pembelian suatu barang untuk dijual kembali tanpa
mengubah bentuk maupun fungsi dr barang tersebut.
Contoh :
misalnya saja toko buku, toko ini hanya menjual barang dagangannya
tanpa merubah bentuk ataupun fungsi barang tersebut.
Badan-badan usaha :
B. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan
usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau
diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan
diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk
ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor,
faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan,
industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
C. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di
Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di
Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun
sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di
BUMN adalah pegawai negeri.
BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam,
diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami
kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model
Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut.
Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT.
KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum
dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan
tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah
diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya
kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara.
Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari
keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero
tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan
Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta.
Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero
ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya
seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang
ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap
perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
Ciri-ciri firma :
·
Untuk usaha berskala
besar maupun berskala kecil
·
Para sekutu aktif
didalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab yang
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·
Setiap anggota firma
berhak menjadi pemimpin
b. CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang
ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya
lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu
aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya
sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang
perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal
yang diberikan.
c. PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham,
tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas
sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup
dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang
sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di
kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang
saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya
seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau
Steel dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Badan-badan usaha : http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html













Tidak ada komentar:
Posting Komentar